Header Ads

Badan Koordinasi Relawan TIK Kampus

Badan Koordinasi Relawan TIK Kampus berfungsi sebagai medium komunikasi dan  kerjasama antar komisariat kampus. Divisi kampus membangun jaringan relawan TIK kampus di dalam dan luar negeri, serta mengelola sumber daya relawan TIK yang tersebar di seluruh kampus, yang meliputi manusia, mesin, metode, dan material.

Kewajiban divisi kampus terkait layanan relawan TIK yang dilaksanakan oleh komisariat kampus diselaraskan dengan kewajiban lembaga pengabdian kepada masyarakat yang tertuang dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kewajiban tersebut meliputi :
  1. Menyusun dan mengembangkan rencana program pengabdian kepada masyarakat berbentuk layanan relawan TIK yang bersifat umum sesuai dengan rencana strategis relawan TIK Indonesia;
  2. Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu layanan dan organisasi relawan TIK dengan memperhatikan matriks level kematangan organisasi;
  3. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan layanan relawan TIK yang diselenggarakan oleh komisariat kampus;
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan relawan TIK oleh komisariat kampus;
  5. Melakukan diseminasi hasil layanan relawan TIK;
  6. Memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana layanan relawan TIK kampus bagi dosen dan mahasiswa selaku pembina, pengurus atau anggota komisariat kampus;
  7. Memberikan penghargaan kepada dosen dan mahasiswa selaku pelaksana layanan relawan TIK kampus berprestasi;
  8. Mendayagunakan sumber daya relawan TIK yang ada di seluruh komisariat kampus melalui kerja sama;
  9. Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana layanan relawan TIK; dan
  10. Menyusun laporan kegiatan layanan relawan TIK kampus se Indonesia. 
Divisi kampus melaksanakan programnya menggunakan dana yang bersumber dari pengurus pusat Relawan TIK Indonesia. Berdasarkan kewajiban yang telah diuraikan, program divisi kampus meliputi :
  1. Forum Relawan TIK Kampus yang diselenggarakan secara offline atau online sebagai medium komunikasi dan kerjasama antar kampus dalam melaksanakan layanan relawan TIK;
  2. Akademi Relawan TIK Indonesia dalam bentuk sistem pendidikan dan pelatihan offline atau online / elearning untuk membentuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap relawan TIK kampus;
  3. Diseminasi Relawan TIK yang menyajikan hasil layanan relawan TIK kampus dalam Konferensi Relawan TIK Indonesia, Jurnal Relawan TIK, atau Digital Library;
  4. Penghargaan Relawan TIK Kampus baik komisariat kampus atau pelaksana layanan relawan TIK yang berprestasi melalui kegiatan penilaian oleh tim penjamin mutu (yang informasi kinerja komisariat kampusnya tayang dalam situs web atau sistem informasi) atau perlombaan;
Diberdayakan oleh Blogger.