Header Ads

Program Komisariat

PELATIHAN 

Setelah menempuh tahap PEMBENTUKAN dan menerima SK kepengurusan dari pengurus pusat, tahap berikutnya adalah PELATIHAN. Relawan TIK dalam jabatan struktural (selanjutnya disebut relawan TIK struktural) / pengurus ataupun dalam jabatan fungsional (selanjutnya disebut relawan TIK fungsional) / anggota biasa mengikuti pelatihan. Prosedurnya adalah sebagai berikut :
  1. Relawan TIK struktural mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh relawan TIK perintis dengan lingkup minimal materinya adalah seluruh bab dari buku Relawan TIK Abdi Masyarakat;
  2. Relawan TIK struktural yang menuntaskan bab 1 - 7 diberikan sertifikat pelatih anggota, dan yang menuntaskan hingga bab 14 diberikan tambahan sertikat pelatih pengurus;
  3. Relawan TIK struktural yang telah mendapatkan sertifikat pelatih anggota selanjutnya melaksanakan pelatihan bagi relawan TIK fungsional dengan lingkup minimal materinya dari bab 1 - 7 buku Relawan TIK Abdi Masyarakat;
  4. Relawan TIK fungsional yang menuntaskan bab 1 - 7 diberikat sertifikat pelatih anggota dan selanjutnya dapat merekrut dan melatih anggota baru.
PELAYANAN

Setelah semua anggota mengikuti PELATIHAN, dilaksanakan tahap ketiga yakni PELAYANAN. Sifat relawan TIK pada anggota tidak terlihat hingga anggota berkomitmen melaksanakan layanan relawan TIK. Prosedur PELAYANAN pertama kali yang diselenggarakan pada saat libur panjang akademik adalah sebagai berikut :
  1. Relawan TIK struktural membuat dan menyebarkan formulir permintaan relawan TIK kepada mitra penerima manfaat layanan (komunitas, lembaga pendidikan, atau pemerintah) dengan pilihan layanan : informasi, perangkat, dan pengguna;
  2. Relawan TIK struktural membuat kesepakatan kerjasama dengan mitra, di mana tanda tangan mitra tertuang dalam piagam kerjasama atau surat kesediaan sebagai mitra;
  3. Relawan TIK struktural menerbitkan daftar mitra pengguna layanan agar terbaca oleh relawan TIK fungsional;
  4. Relawan TIK fungsional membentuk tim relawan yang berisi 4 - 5 orang anggota;
  5. Tim relawan membuat proposal layanan relawan TIK mengikuti template yang tertuang dalam buku Relawan TIK Abdi Masyarakat, dengan keterangan mitra penerima manfaat sesuai dengan pilihannya, menetapkan estimasi waktu layanan informasi dan pengguna selama 1 bulan dan layanan perangkat selama 2 bulan, dan menentukan dosen yang jadi anggota relawan TIK sebagai pembimbingnya;
  6. Relawan TIK fungsional menyampaikan proposal kepada ketua relawan TIK komisariat;
  7. Relawan TIK struktural membuat proposal layanan relawan TIK mengikuti template yang tertuang dalam buku Relawan TIK Abdi Masyarakat, dengan estimasi biaya memperhatikan seluruh proposal yang diajukan oleh Relawan TIK fungsional; 
  8. Relawan TIK struktural menyampaikan proposal kepada pimpinan kampus atau unit terkait (lembaga pengabdian kepada masyarakat) untuk mengakses sumber dana internal kampus yang dapat digunakan untuk membayai layanan relawan TIK;
  9. Relawan TIK struktural menyampaikan proposal kepada mitra pendukung (perusahaan dan media) untuk mendapatkan dukungan sumber daya (dana layanan atau teknologi untuk masyarakat). Bantuan dituangkan dalam berita acara;
  10. Relawan TIK struktural menyelenggarakan kegiatan pembekalan untuk tim relawan, memberikan materi terkait layanan yang akan dilakukan;
  11. Tim relawan melaksanakan layanan pada waktu yang ditentukan dalam proposal, di bawah bimbingan dosen yang ditentukannya, dan di bawah pengawasan relawan TIK struktural;
  12. Tim relawan membuat laporan akhir dan menyerahkannya kepada pengurus komisariat;
  13. Relawan TIK struktural menyelenggarakan evaluasi layanan relawan TIK dengan mengundang seluruh tim dan memberikan waktu 10 - 20 menit per tim untuk mempresentasikan kegiatan dan hasil layanannya;
  14. Relawan TIK struktural menentukan tim terbaik berdasarkan indikator kinerja layanan, dan memberikan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh ketua pengurus komisariat;
  15. Relawan TIK struktural memberikan sertifikat keikutsertaan kepada seluruh anggota tim;
  16. Tim relawan atau dosen pembimbingnya menerbitkan artikel laporan layanannya di jurnal Relawan TIK Indonesia di mana dosen pembimbing melaksanakan self-review;
  17. Badan Koordinasi Relawan TIK Kampus menerbitkan daftar reputasi layanan yang disusun menurut skor hasil penilaian terhadap dokumentasi layanan, serta memberikan penghargaan tingkat nasional kepada tim terbaik dan pembimbingnya ;
Setelah tahap ketiga dilaksanakan, relawan TIK fungsional dapat diangkat oleh relawan TIK struktural sebagai anggota bidang dengan rentang waktu pelayanan sesuai dengan kemampuan (1 - 2 tahun) atau dan berakhir pelayanannya seiring dengan berakhirnya masa bakti kepengurusan.

Sampai di sini komisariat kampus berkontribusi kepada kampus dengan memberikan dokumen penting bukti pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi:
  1. Dokumentasi layanan Relawan TIK (proposal, luaran layanan, laporan akhir, slide presentasi, dan artikel) sebagai bukti pengabdian kepada masyarakat; 
  2. Piagam penghargaan tingkat nasional untuk mahasiswa sebagai bukti reputasi mahasiswa dalam bidang Kemahasiswaan;
  3. Piagam penghargaan tingkat nasional untuk dosen dan berita acara bantuan mitra pendukung sebagai bukti reputasi dosen dalam bidang pembiayaan dan sumber daya manusia. 

Diberdayakan oleh Blogger.